Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menanti Keputusan MK, Apapun Hasilnya KPU Terima

Andika Pratama - Senin, 24 Juni 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk bila ada permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh MK pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari mahkamah.

Komisioner Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Viryan Aziz dalam forum diskusi Hitung Mundur Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). (Astrid Faidlatul Habibah)

Komisioner Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Viryan Aziz dalam forum diskusi Hitung Mundur Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). (Astrid Faidlatul Habibah)

"Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).

BACA JUGA: Musyawarah Hakim MK Penentu Siapa Presiden RI Sudah Dimulai

KPU juga sudah mempersiapkan tindak lanjut bila MK mengeluarkan putusan lebih cepat dari jadwal semula. KPU sambung Viryan diberikan waktu melaksanakan putusan 3 hari setelah putusan dibacakan MK.

"Termasuk kalau keputusannya dipercepat, terkait dengan waktu putusan dari mahkamah. Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut Undang-undang itu 3 hari, paling lambat jadi paling lambat 3 hari setelah Mahkamah memutuskan KPU harus sudah menindaklanjutinya," jelas dia.

Jika permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak, KPU tetap akan melanjutkan tahapan Pemilu.

"Dalam hal permohonan pemohon tidak diterima MK, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan -pasangan calon terpilih," kata Viryan.

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Hakim konstitusi saat ini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

BACA JUGA: Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (Knu)

Baca Artikel Asli