Musyawarah Hakim MK Penentu Siapa Presiden RI Sudah Dimulai
 Wisnu Cipto - Senin, 24 Juni 2019
Wisnu Cipto - Senin, 24 Juni 2019 
                Sidang PHPU Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Hari ini seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai berembuk memeriksa bukti-bukti dan keterangan ahli yang dibeberkan selama sidang untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019. Musyawarah berlangsung sejak Minggu (23/6) kemarin sampai Kamis (27/6) mendatang.
"Kami sudah mulai membahas. Jadi sesuai jadwal (persidangan)," kata Ketua MK Anwar Usman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Namun, Anwar mengaku belum bersedia mengungkap jumlah berkas yang sudah mulai ditelaah masing-masing hakim. "Kan baru (mulai) musyawarah. Sabar ya," tegas dia.
MK pun memastikan proses persidangan terhadap permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membatalkan keputusan KPU memenangkan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 ini masih sesuai jadwal.
"Jadi sekarang sedang berlangsung. Nanti paling lambat tanggal 28 Juni. Saya ini juga mau ke kantor untuk lanjut membahas itu," tutup orang nomor satu MK itu, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Polda Metro Belum Terima Pemberitahuan Aksi di MK
 
Untuk diketahui, MK mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6) dua pekan lalu. Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait
Sejumlah perdebatan terjadi antara ketiga belah pihak. Jika kubu Prabowo-Sandi yakin dengan bukti kecurangannya, sebalikya pihak KPU dan Jokowi - Ma'ruf optimis bisa mematahkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
 
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
 
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
 
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
 
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
 
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
 
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
 
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
 
                      




