Musyawarah Hakim MK Penentu Siapa Presiden RI Sudah Dimulai
Sidang PHPU Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Hari ini seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai berembuk memeriksa bukti-bukti dan keterangan ahli yang dibeberkan selama sidang untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019. Musyawarah berlangsung sejak Minggu (23/6) kemarin sampai Kamis (27/6) mendatang.
"Kami sudah mulai membahas. Jadi sesuai jadwal (persidangan)," kata Ketua MK Anwar Usman, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Namun, Anwar mengaku belum bersedia mengungkap jumlah berkas yang sudah mulai ditelaah masing-masing hakim. "Kan baru (mulai) musyawarah. Sabar ya," tegas dia.
MK pun memastikan proses persidangan terhadap permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membatalkan keputusan KPU memenangkan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 ini masih sesuai jadwal.
"Jadi sekarang sedang berlangsung. Nanti paling lambat tanggal 28 Juni. Saya ini juga mau ke kantor untuk lanjut membahas itu," tutup orang nomor satu MK itu, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Polda Metro Belum Terima Pemberitahuan Aksi di MK
Untuk diketahui, MK mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6) dua pekan lalu. Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait
Sejumlah perdebatan terjadi antara ketiga belah pihak. Jika kubu Prabowo-Sandi yakin dengan bukti kecurangannya, sebalikya pihak KPU dan Jokowi - Ma'ruf optimis bisa mematahkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi