Menangi Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Setya Novanto Dicabut
Jumat, 29 September 2017 -
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto dicabut.
"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh pada 17 Juli 2017. Jaksa menyebut Novanto direncanakan menerima 11 persen dari anggaran atau Rp 574.200.000.000.
Novanto mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya digugurkan. Dalam dalil permohonannya Novanto mengatakan penyidikan tidak sesuai prosedur karena tidak adanya pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sah dan lengkap saat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Selain itu pemohon mengatakan alat bukti perkara orang lain tidak boleh digunakan sebagai bukti orang lain. Penyidik tidak berwenang karena belum mendapatkan status pemberhentian sementara dari institusi awal. Alasan lainnya, pemohon menilai KPK melakukan pembatasan berpergian ke luar negeri tidak sah. (*)
Baca juga berita lain terkait praperadilan Setya Novanto di: Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti