Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menag Lolos dari Pidana Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi OSO, Gantinya Bayar Uang ke Kas Negara

Wisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana meskipun menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Alasannya, Menag lolos dari sanksi pidana karena telah melaporkan dugaan gratifikasi itu kepada KPK sebelum lewat batas waktu 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja selesai. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, artinya Pasal 12B tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar Minta Isu Beda Awal Ramadan 1447 H tak Diperdebatkan

KPK Masih Hitung Uang Pengembalian Menag ke Kas Negarra

Menurut Arif, saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporan. Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” tandasnya.

Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana berat. Namun, Pasal 12C mengatur pengecualian jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Baca juga:

KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI

Kronologi Menag dapat Fasilitas Jet Pribadi

Kasus ini mencuat setelah media sosial X ramai membicarakan penggunaan jet pribadi oleh Menag, saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 lalu.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut digunakan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO juga yang berinisiatif siapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, merespons berita viral itu.

Atas klarifikasi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag melaporkan dugaan gratifikasi tanpa harus dipanggil. Harapan itu terwujud ketika Menag mendatangi KPK hari ini untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya. (*)

Baca Artikel Asli