Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menag Lolos dari Pidana Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi OSO, Gantinya Bayar Uang ke Kas Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Menag Lolos dari Pidana Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi OSO, Gantinya Bayar Uang ke Kas Negara

Menteri Agama Nasaruddin Umar/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana meskipun menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Alasannya, Menag lolos dari sanksi pidana karena telah melaporkan dugaan gratifikasi itu kepada KPK sebelum lewat batas waktu 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja selesai. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, artinya Pasal 12B tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar Minta Isu Beda Awal Ramadan 1447 H tak Diperdebatkan

KPK Masih Hitung Uang Pengembalian Menag ke Kas Negarra

Menurut Arif, saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporan. Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” tandasnya.

Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana berat. Namun, Pasal 12C mengatur pengecualian jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Baca juga:

KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI

Kronologi Menag dapat Fasilitas Jet Pribadi

Kasus ini mencuat setelah media sosial X ramai membicarakan penggunaan jet pribadi oleh Menag, saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 lalu.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut digunakan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO juga yang berinisiatif siapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, merespons berita viral itu.

Atas klarifikasi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag melaporkan dugaan gratifikasi tanpa harus dipanggil. Harapan itu terwujud ketika Menag mendatangi KPK hari ini untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya. (*)

#Gratifikasi #Nasaruddin Umar #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Bagikan