Menag Lolos dari Pidana Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi OSO, Gantinya Bayar Uang ke Kas Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Menag Lolos dari Pidana Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi OSO, Gantinya Bayar Uang ke Kas Negara

Menteri Agama Nasaruddin Umar/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana meskipun menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Alasannya, Menag lolos dari sanksi pidana karena telah melaporkan dugaan gratifikasi itu kepada KPK sebelum lewat batas waktu 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja selesai. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, artinya Pasal 12B tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar Minta Isu Beda Awal Ramadan 1447 H tak Diperdebatkan

KPK Masih Hitung Uang Pengembalian Menag ke Kas Negarra

Menurut Arif, saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporan. Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” tandasnya.

Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana berat. Namun, Pasal 12C mengatur pengecualian jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Baca juga:

KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI

Kronologi Menag dapat Fasilitas Jet Pribadi

Kasus ini mencuat setelah media sosial X ramai membicarakan penggunaan jet pribadi oleh Menag, saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 lalu.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut digunakan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO juga yang berinisiatif siapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, merespons berita viral itu.

Atas klarifikasi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menag melaporkan dugaan gratifikasi tanpa harus dipanggil. Harapan itu terwujud ketika Menag mendatangi KPK hari ini untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya. (*)

#Gratifikasi #Nasaruddin Umar #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Tok! 46 Negara Pilih Menag Nasaruddin Umar Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Dunia
Menag Nasaruddin Umar resmi terpilih jadi Presiden Pertama IAMI di IGIC 2026. Jakarta ditunjuk sebagai sekretariat permanen Majelis Imam Masjid Dunia!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Tok! 46 Negara Pilih Menag Nasaruddin Umar Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Dunia
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan