Memahami Pengertian Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Korupsi?

Selasa, 05 November 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Gratifikasi adalah pemberian kepada seseorang karena peran atau posisi tertentu, baik berupa uang, barang, diskon, tiket perjalanan, maupun fasilitas lainnya.

Dalam konteks hukum, gratifikasi sering dihubungkan dengan potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas seseorang. Meski demikian, tidak semua gratifikasi dianggap sebagai tindakan ilegal.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan korupsi terletak pada niat serta dampak dari pemberian tersebut. Gratifikasi bisa menjadi tindakan korupsi jika terdapat niat untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan tertentu demi kepentingan pribadi.

Namun, gratifikasi yang sifatnya umum atau tidak mempengaruhi keputusan, seperti hadiah kecil pada acara resmi, biasanya tidak dianggap sebagai korupsi.

Baca juga:

Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!

Undang-Undang di Indonesia mengatur bahwa penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau kedudukan seseorang wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini bertujuan agar penerima gratifikasi tidak dianggap melakukan tindakan korupsi. Misalnya, hadiah dari mitra kerja yang bernilai besar bisa dicurigai sebagai bentuk pengaruh tak langsung.

Perlu diketahui, tidak semua gratifikasi yang dilaporkan akan berakhir sebagai kasus korupsi. Pelaporan ini adalah langkah pencegahan agar integritas tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terganggu.

Dengan memahami pengertian gratifikasi serta bedanya dengan korupsi, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima pemberian, terutama yang terkait dengan jabatan atau wewenang. (Waf)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan