Memahami Pengertian Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Korupsi?

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 05 November 2024
Memahami Pengertian Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Korupsi?

Ilustrasi pemberian uang. (Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gratifikasi adalah pemberian kepada seseorang karena peran atau posisi tertentu, baik berupa uang, barang, diskon, tiket perjalanan, maupun fasilitas lainnya.

Dalam konteks hukum, gratifikasi sering dihubungkan dengan potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas seseorang. Meski demikian, tidak semua gratifikasi dianggap sebagai tindakan ilegal.

Perbedaan utama antara gratifikasi dan korupsi terletak pada niat serta dampak dari pemberian tersebut. Gratifikasi bisa menjadi tindakan korupsi jika terdapat niat untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan tertentu demi kepentingan pribadi.

Namun, gratifikasi yang sifatnya umum atau tidak mempengaruhi keputusan, seperti hadiah kecil pada acara resmi, biasanya tidak dianggap sebagai korupsi.

Baca juga:

Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!

Undang-Undang di Indonesia mengatur bahwa penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau kedudukan seseorang wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini bertujuan agar penerima gratifikasi tidak dianggap melakukan tindakan korupsi. Misalnya, hadiah dari mitra kerja yang bernilai besar bisa dicurigai sebagai bentuk pengaruh tak langsung.

Perlu diketahui, tidak semua gratifikasi yang dilaporkan akan berakhir sebagai kasus korupsi. Pelaporan ini adalah langkah pencegahan agar integritas tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terganggu.

Dengan memahami pengertian gratifikasi serta bedanya dengan korupsi, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima pemberian, terutama yang terkait dengan jabatan atau wewenang. (Waf)

#Gratifikasi #Istilah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Dunia
Heboh Istilah 'Nepo Kids' yang Jadi Penyebab Demo di Nepal, Apa Makna Sebenarnya?
Istilah Nepo Kids kini sedang heboh usai terjadinya demo di Nepal. Lalu, apa arti dan makna dari istilah tersebut?
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Heboh Istilah 'Nepo Kids' yang Jadi Penyebab Demo di Nepal, Apa Makna Sebenarnya?
Berita
ACAB 1312 Viral usai Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, ini Arti dan Asal-usulnya
Istilah ACAB 1312 kini viral di media sosial usai tragedi ojol dilindas mobil Brimob. Lalu, apa arti dari ACAB 1312 dan bagaimana sejarahnya?
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
ACAB 1312 Viral usai Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, ini Arti dan Asal-usulnya
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
KPK menindaklanjuti penerimaan jam tangan mewah legislator PDIP, Sudin. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
Indonesia
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Muhammad Aufar Hutapea jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
Indonesia
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina sejak November 2023.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Indonesia
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
KPK menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi MPR baru ada satu orang
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Juli 2025
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar
Indonesia
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Ahmad Muzani mendukung lembaga antirasuah dalam menyelesaikan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Bagikan