MERAHPUTIH.COM - BADAN Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur sekolah. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/6).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta Sabtu dan Minggu.
"Selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan."Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp 3 triliun.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3 trilun,” tegas Arum.
Baca juga:
BGN Bakal Tutup Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Singgung Praktik Jual Beli Titik SPPG
Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Ini sekaligus memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir,” tutup Arum.(knu)
Baca juga:
BGN Terbitkan Edaran SPPG MBG Tidak Terima Insentif Selama Libur Sekolah