MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional mewajibkan kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) berada di dapur pada saat jam memasak sajian Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengatakan, kebijakan itu merupakan langkah perubahan yang ditetapkan BGN guna memastikan kualitas MBG.
Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,
katanya.
Menurut dia, apabila masih ada SPPG yang tidak menaati kewajiban tersebut, BGN akan menertibkan yang bersangkutan. Ia menegaskan keamanan di setiap menu MBG yang disajikan harus menjadi prioritas.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,
ucapnya.
Sudaryono mengakui penyajian MBG bukan pekerjaan sederhana karena harus disiapkan untuk ribuan penerima manfaat. Karena itu, BGN juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kejenuhan pengelola SPPG.
Di samping itu, Kepala BGN menekankan pentingnya higienitas dapur MBG. Dia mengatakan sebanyak 1.200 SPPG yang tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) sudah ditutup.
SLHS itu baru syarat dasar, belum lagi nanti dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kami akan banyak menginduk cara-cara pangan yang aman yang itu ekspertisnya ada di BPOM,
kata Sudaryono.