Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Kamis, 25 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Peduli Jakarta (KPJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/9).

Aksi tersebut digelar untuk menolak rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Koordinator lapangan KPJ, Pendy, menilai aturan itu berpotensi merugikan sektor hiburan sekaligus menurunkan pendapatan masyarakat. Ia juga menyoroti dampak sosial yang mungkin timbul, termasuk perdebatan dengan perokok aktif.

"Yang pertama kami menuntut terkait dengan larangan rokok di tempat-tempat hiburan," ujarnya.

Pendy berharap DPRD benar-benar melibatkan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR.

"Saya harap ini tidak hanya sekadar kata-kata, tapi tetap diundang," tambahnya.

Baca juga:

Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda KTR akan melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat luas dan para pemangku kepentingan.

"Kami melibatkan seluruh stakeholder, tidak hanya masyarakat namun pelaku usaha, akademisi, dan Pemprov," kata Augustinus, yang akrab disapa Aga.

Ia juga memastikan keterbukaan dalam proses pembahasan. Menurutnya, Komite Peduli Jakarta akan diikutsertakan dalam rapat lanjutan Panitia Khusus KTR pada pekan depan.

"Rapat-rapat terkait rancangan perda maupun panitia khusus di DPRD ini terbuka untuk umum," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan