Mary Jane 'Transit' di Lapas Pondok Bambu Sebelum Pulang Kampung ke Filipina
Senin, 16 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Mary Jane Veloso sudah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12), sebelum ditargetkan pada 25 Desember dibawa ke Flipina.
Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Proses pemindahan Mary dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI.
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
Baca juga:
Terpidana Mati Mary Jane Veloso Mulai Dipindah Dari Penjara, Segera Pulang Kampung
"Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB," katannya.
Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, menurut Herwatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.
Status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkotika dipastikan Herwatan hingga kini tidak berubah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, bakal dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
Pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. (*)