Momen Mary Jane Veloso Nyanyikan Lagu ‘Indonesia Raya’ dengan Lantang


Terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - “INDONESIA raya merdeka, merdeka, tanahku negeriku yang kucinta. Indonesia raya, merdeka, merdeka, hiduplah Indonesia Raya,” kata Mary Jane melantukan lirik Indonesia Raya. Sejumlah awak media dan petugas yang mendampingi langsung bertepuk tangan mendengar terpidana mati kasus narkoba asal Filipina itu bernyanyi Indonesia Raya.
Itulah momen menyentuh saat Mary Jane hendak dipulangkan ke Manila, Filipina, Selasa (17/12) malam. Mary Jane fasih menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia lantaran ia sudah ‘tinggal’ 14 tahun di negeri ini.
“Saya berada di Indonesia selama 15 tahun dari tak bisa berbahasa (Indonesia) sampai bisa. Bisa bahasa Jawa. Saya berbahagia, tapi sedih karena Indonesia sudah jadi keluarga saya,” kata Mary Jane seraya tersenyum.
Baca juga:
Berbahasa Indonesia Lancar, Mary Jane: Doa Saya Dijawab Tuhan!
Pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. Ia diserahkan secara langsung setelah perwakilan pemerintah RI dan Filipina meneken sejumlah dokumen perjanjian di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (17/12) malam.
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari. Mary Jane sebelumnya ditahan di LP Yogyakarta kemudian dipindah ke LP Pondok Bambu Jakarta Timur hingga akhirnya dipulangkan ke Filipina.
Pada 2015, Mary Jane Veloso sempat hampir menghadapi eksekusi hukuman mati. Namun, pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.(knu)
Baca juga:
‘Pulang’ ke Filipina, Mary Jane Terima Kasih ke Presiden Prabowo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
