MerahPutih.com — Mary Jane Veloso, terpidana yang dipindahkan ke Filipina dari Indonesia, akhirnya mendapatkan pengampunan mutlak atau absolute pardon dari Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr.
Keputusan tersebut bukan sekadar mengakhiri masa hukumannya. Pemerintah Filipina menyebut pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama pemberian pengampunan kepada perempuan yang pernah berada di ujung hukuman mati tersebut.
Sebelum pardon diberikan, Istana Filipina menyatakan Marcos serius mempertimbangkan pengampunan mutlak bagi Mary Jane atas dasar kemanusiaan dan sebagai bagian dari komitmen pemerintah melindungi pekerja migran Filipina.
Istana juga menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah pernyataan bahwa Mary Jane tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga:
Mary Jane 'Pulang' ke Filipina, Tidak Boleh Kembali ke Indonesia
Namun, pemerintah Filipina tidak membuka seluruh pertimbangan yang menjadi dasar keputusan Presiden. Marcos kemudian mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani pardon tersebut pada 24 September 2026.
Kasus Mary Jane bermula pada 2010 ketika ia ditangkap di Yogyakarta. Aparat menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati. Setelah menjalani proses hukum selama lebih dari 16 tahun dia akhirnya bebas.
Mary Jane sejak awal membantah terlibat dalam perdagangan narkoba. Ia mengatakan dirinya menjadi korban perdagangan manusia dan ditipu oleh perekrutnya untuk membawa koper tersebut tanpa mengetahui isinya.
Perjuangan untuk membebaskannya berlangsung bertahun-tahun.
Pada 2015, eksekusi Mary Jane ditunda setelah pemerintah Filipina meminta Indonesia memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan kesaksian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dirinya.
Upaya diplomatik kemudian berlanjut hingga akhirnya pada 2024 Mary Jane dipindahkan dari Indonesia ke Filipina. Pemerintah Indonesia juga telah menurunkan hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Marcos menyebut upaya mengeluarkan Mary Jane dari death row dan menurunkan hukumannya memang menjadi salah satu tujuan awal pemerintahannya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama dalam proses tersebut.
Kini, setelah absolute pardon diberikan, pemerintah Filipina tidak hanya membebaskan Mary Jane. Pemerintah juga menyiapkan program reintegrasi untuk membantu dirinya kembali menjalani kehidupan bersama keluarga.
Bantuan tersebut mencakup konseling psikososial, dukungan mata pencaharian, modal usaha hingga pelatihan keterampilan.
Pemerintah Filipina juga berencana menghubungkan usaha yang akan dijalankan Mary Jane dengan koperasi dan peluang ekonomi lokal di Nueva Ecija.
Keputusan Marcos menutup satu babak panjang kasus Mary Jane Veloso, dari terpidana mati di Indonesia, dipindahkan ke Filipina, hingga akhirnya memperoleh pengampunan mutlak dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya. (*)