Berbahasa Indonesia Lancar, Mary Jane: Doa Saya Dijawab Tuhan!


Terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - TERPIDANA mati kasus narkotika Mary Jane Veloso mengungkapkan kecintaannya terhadap Indonesia. Mary Jane memang sudah ‘tinggal’ di Indonesia sejak 2010 setelah divonis mati karena terlibat peredaran narkotika.
"Hai, aku cinta Indonesia," katanya sambil tersenyum di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12) malam.
Mary Jane mengaku bersyukur dan merasa doanya dijawab Tuhan. “Doa saya dijawab semua. Tuhan punya rencana indah dalam hidup saya,” kata Mary Jane dengan bahasa Indonesia yang lancar.
Mary Jane mengaku tak bisa melupakan Indonesia lantaran sudah tinggal selama 15 tahun meski berada di dalam LP. “Saya dari tak bisa berbahasa (Indonesia) sampai bisa. Bisa bahasa Jawa,” katanya dengan sedikit berbahasa Jawa.
Baca juga:
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina
Dia mengaku perasaanya campur aduk saat harus meninggalkan Indonesia. “Saya berbahagia, tapi sedih karena Indonesia jadi keluarga saya,” jelas Mery Jane.
Dia meminta didoakan agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di Filipina. “Doakan Mery semoga mendapat hal yang terbaik. Pokoknya saya kuat. Saya ucapkan terima kasih untuk Indonesia,” tutup Mary Jane.
Mary Jane mendapatkan pendampingan cukup humanis dari aparat Imigrasi. Ia bahkan diberi burger yang dengan segera disantapnya. Mary Jane direncanakan dipulangkan ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan Cebu Airlines.(knu)
Baca juga:
‘Pulang’ ke Filipina, Mary Jane Terima Kasih ke Presiden Prabowo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
