Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 18 Desember 2024
Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso

Terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TERPIDANA mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane resmi dipindahkan ke Filipina, Rabu (18/12) dini hari. Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan awal mula Mary Jane bisa dipindahkan ke negeri asalnya meski berstatus terpidana mati.

Dia menceritakan awalnya permintaan itu diutarakan langsung pihak Filipina. "Pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," ungkap Surya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12) malam.

Permintaan Ferdinand Marcos Jr itu pun rupanya ‘berhasil’ mengetuk hati Prabowo. Pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin.

Dubes Gina menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.

Baca juga:

Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina


Dua hari kemudian, atau pada 13 November, Dubes Gina kembali mengajukan permintaan secara resmi kepada Menko Yusril untuk pemindahan Mary Jane. "Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina, kedua negara kemudian bertukar draf practical arrangement untuk dipelajari hingga disepakati (pemulangan Mary Jane)," ujar Surya.

Surya mengatakan Filipina berjanji akan memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukum Mary Jane. Selanjutnya, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina.

"Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur hukum dan prosedur Filipina termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," lanjut Surya.

Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia. Itu berarti hari ini menjadi kali terakhir dalam hidupnya menginjakkan kaki di Indonesia.

"Setelah pemindahannya ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan ke daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Surya.

Mary Jane sebelumnya ditahan di LP Yogyakarta lalu dipindah ke LP Pondok Bambu Jakarta Timur hingga akhirnya dipulangkan ke Filipina. Pada 2015, Mary Jane Veloso hampir menjalani eksekusi hukuman mati. Namun, pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.(knu)

Baca juga:

‘Pulang’ ke Filipina, Mary Jane Terima Kasih ke Presiden Prabowo

#Mary Jane #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Mary Jane Veloso Akhirnya Bebas Setelah Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand
Istana juga menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah pernyataan bahwa Mary Jane tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Mary Jane Veloso Akhirnya Bebas Setelah Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soetta, ternyata membawa urine cadangan untuk mengelabui tes narkoba.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bagikan