Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 18 Desember 2024
Permohonan Ferdinand Marcos Jr hingga ‘Sowan’ Dubes Filipina ke Menko Yusril Berbuah Kepulangan Mary Jane Veloso

Terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - TERPIDANA mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane resmi dipindahkan ke Filipina, Rabu (18/12) dini hari. Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan awal mula Mary Jane bisa dipindahkan ke negeri asalnya meski berstatus terpidana mati.

Dia menceritakan awalnya permintaan itu diutarakan langsung pihak Filipina. "Pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," ungkap Surya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12) malam.

Permintaan Ferdinand Marcos Jr itu pun rupanya ‘berhasil’ mengetuk hati Prabowo. Pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin.

Dubes Gina menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.

Baca juga:

Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina


Dua hari kemudian, atau pada 13 November, Dubes Gina kembali mengajukan permintaan secara resmi kepada Menko Yusril untuk pemindahan Mary Jane. "Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina, kedua negara kemudian bertukar draf practical arrangement untuk dipelajari hingga disepakati (pemulangan Mary Jane)," ujar Surya.

Surya mengatakan Filipina berjanji akan memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukum Mary Jane. Selanjutnya, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina.

"Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur hukum dan prosedur Filipina termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," lanjut Surya.

Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia. Itu berarti hari ini menjadi kali terakhir dalam hidupnya menginjakkan kaki di Indonesia.

"Setelah pemindahannya ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan ke daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Surya.

Mary Jane sebelumnya ditahan di LP Yogyakarta lalu dipindah ke LP Pondok Bambu Jakarta Timur hingga akhirnya dipulangkan ke Filipina. Pada 2015, Mary Jane Veloso hampir menjalani eksekusi hukuman mati. Namun, pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.(knu)

Baca juga:

‘Pulang’ ke Filipina, Mary Jane Terima Kasih ke Presiden Prabowo

#Mary Jane #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Bareskrim Polri menangkap seorang pria WNA asal Belanda atas keterlibatan pemesanan narkotika jenis ekstasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Mei 2025
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
EDS ini dikenalkan oleh teman JF, dan saat JF berada di Thailand
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Bagikan