Pulang ke Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarga


Terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - TERPIDANA mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina. Mary mengaku bahagia bisa pulang ke negaranya apalagi menjelang perayaan Natal yang tinggal beberapa hari lagi.
“Jangan lupakan Mary. Saya akan menjalani kehidupan baru yang saya mulai lagi di Filipina,” kata Mary di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12) malam.
Mary mengaku ingin bertemu dengan keluarga dan bisa merayakan Natal di sana. “Di sana, keluarga dan anak menunggu. Saya ingin merayakan Natal di sana,” jelas Mary.
Dia juga mengakui mendapatkan perlakuan baik selama berada di dalam LP. “Saya bahagia banget. Selama saya di Indonesia semuanya baik. Petugasnya baik. Mereka mengusahakan saya bisa pulang,” tutur Mary dengan bahasa Indonesia yang lancar.
Baca juga:
‘Pulang’ ke Filipina, Mary Jane Terima Kasih ke Presiden Prabowo
Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya. "Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane.
Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai negeri ini. “Indonesia ialah keluarga kedua saya,” kata Mary.
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.(knu)
Baca juga:
Berbahasa Indonesia Lancar, Mary Jane: Doa Saya Dijawab Tuhan!
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
