Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Jumat, 19 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Maraknya keluhan masyarakat terkait penggunaan sirine dan lampu strobo yang tidak sesuai aturan kembali jadi sorotan publik.

Praktik ini belakangan kerap dilakukan oleh kendaraan pribadi maupun oknum yang bukan aparat negara, sehingga menimbulkan keresahan dan dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas itu harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia menilai tindakan tegas diperlukan demi menjaga keselamatan publik dan ketertiban di jalan raya.

“Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” kata Hasbi di Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga:

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Hasbi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum saat bertugas. Di luar itu, penggunaannya dianggap pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi.

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Baca juga:

Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

Legislator Dapil Jakarta I tersebut menambahkan, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan sirine dan strobo ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik hingga memicu kecelakaan.

Ia menilai pembiaran fenomena ini hanya akan menumbuhkan budaya arogan yang bertentangan dengan semangat tertib lalu lintas.

“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.

Karena itu, Hasbi mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi masyarakat terkait tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan. Menurutnya, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif juga penting agar aturan dipahami dan ditaati.

“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan