Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!

Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026

MerahPutih.com – Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut nama kepolisian dengan dalih melakukan pemeriksaan atau penyelidikan secara daring melalui aplikasi Google Meet.

Baca juga:

Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi

Kepada media, Jumat (17/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan mereka yang menghubungi warga dengan mengaku sebagai polisi dipastikan adalah pelaku penipuan.

Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan,

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

Imbauan Abaikan Instruksi Pelaku

Budi menjelaskan pelaku biasanya menakut-nakuti korban secara virtual, lalu mengarahkan mereka untuk memindai kode QR tertentu hingga menyerahkan data perbankan pribadi.

Baca juga:

Apa Itu Phishing? Kenali Modus Penipuan Online yang Paling Berbahaya

Polda Metro meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik menghadapi modus ini. Warga juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari kerugian materiil.

Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang,

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

Segera Lapor Polisi ke Nomor 110

Sebelumnya, sempat beredar unggahan di media sosial Threads melalui akun @afifa.rahmaa yang menyebutkan Polda Metro Jaya akan melakukan penggerebekan rumah karena terdapat barang bukti narkoba.

Baca juga:

Waspada, Ini Deretan Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi

Polda Metro Jaya memastikan informasi itu adalah bagian dari modus penipuan. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan resmi Call Center Kepolisian di nomor 110. (*)

Baca Artikel Asli