Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina

Senin, 24 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka telah mengadili Sheikh Hasina atas tuduhan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.

Atas putusan itu, Bangladesh mengirimkan surat resmi ke India pada Jumat, untuk menyerahkan Hasina, 78 tahun, dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga dijatuhi hukuman mati,

Penasihat Luar Negeri Md Touhid Hossain mengatakan, Mantan PM Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus 2024, di puncak protes massal terhadap pemerintahannya, yang menurut PBB menyebabkan kematian lebih dari 1.400 orang.

Baca juga:

19 Orang Tewas dan 164 Terluka Dalam Kecelakaan Pesawat di Ibu Kota Bangladesh

Penasihat hukum Asif Nazrul mengatakan pemerintah sementara juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memulangkan Hasina.

Kementerian Luar Negeri, setelah putusan itu, menyatakan bahwa menampung Hasina merupakan “tindakan bermusuhan yang serius dan bentuk penyelewengan keadilan.

"Jika negara lain memberikan suaka kepada orang-orang yang telah divonis melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.

Bangladesh juga telah mengirimkan surat permohonan untuk memulangkan Hasina Desember lalu. Namun, India belum menanggapi permintaan ekstradisi tersebut.

Kedua negara telah menandatangani perjanjian ekstradisi bersama pada 2013. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan