MAKI Praperadilankan KPK Karena Lamban Usut Kasus Bansos

Jumat, 19 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID19.

"Hari ini, Jumat tanggal 19 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Baca Juga

KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Korupsi Bansos

Gugatan ini diajukan lantaran Boyamin menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini. Hal ini setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sejauh ini, kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan menghambat rampungnya berkas perkara bekas Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap.

"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," ujar Boyamin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri). (MP/Ismail)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri). (MP/Ismail)

Dalam gugatan ini, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Ihsan Yunus. Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.

Tim penyidik sebenarnya telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR, pada Rabu (27/1). Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima Ihsan.

"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos," jelas dia.

Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara. Bahkan, ia menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Tersangka lainnya.

Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

MAKI juga meminta PN Jaksel memerintah KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas dan memeriksa Ihsan Yunus.

"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," tutup Boyamin. (Pon)

Baca Juga

Transparansi Jadi Kunci Agar Bansos Tidak Kembali Dikorupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan