MAKI Laporkan Dugaan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM ke KPK

Jumat, 14 April 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Dua oknum Kementerian ESDM dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM.

Dokumen penyelidikan yang dibocorkan itu terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM. Adapun dua pihak yang dilaporkan yakni berinisial IS dan MAT.

Baca Juga:

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

"Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan, mengaku, mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/4).


Boyamin mengatakan, bocornya penyelidikan KPK itu berpotensi menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak. Serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi, dan segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan.

"Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," ujarnya.

Boyamin menegaskan, perbuatan membocorkan informasi penyelidikan itu juga berpotensi mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan berujung pada kegagalan melakukan OTT.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Selama 40 Hari

"Rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum sebagaimana dirumuskan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam bentuk memberikan, menerima atau mengambil secara tidak sah materi atau dokumen hasil penyelidikan guna mensiasati dan menghindari penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Boyamin.

Karena itu, Boyamin meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dia mendesak KPK mengungkap kasus tersebut, meski diduga melibatkan pihak internal KPK.

" Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri, karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," tegas Boyamin. (Pon)


Baca Juga:

KPK Tetapkan Pejabat DJKA Kemenhub Tersangka Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan