Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Minggu, 27 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Cirebon Nurhayati dapat bernapas lega. Pasalnya, status tersangka yang disematkan kepadanya tidak akan dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah jajarannya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kasus Nurhayati.

“Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (27/2).

Baca Juga:

Viral Nurhayati Tersangka, Kabareskrim Perintahkan Polres Cirebon Terbitkan SP3

Diketahui, Nurhayati merupakan eks Kaur Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi di desa tersebut.

Perkara tersebut diduga melibatkan Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu Supriyadi dan kerugian negara di kasus itu ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Hanya saja, dalam perkembangannya justru Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu. Adapun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Supriyadi, Mahfud menyampaikan penanganan kasusnya tetap dilanjutkan.

Baca Juga:

Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, LPSK Bertindak

Mahfud meminta publik untuk menunggu terlebih dahulu formula dari kejaksaan dan kepolisian terkait dengan penanganan kasus Nurhayati.

Ia juga menjelaskan, penanganan kasus Nurhayati bukan disebabkan karena viralnya perkara tersebut di media sosial.

Dia menjelaskan, data dari kejaksaan, kepolisian, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi sudah mencapai puluhan ribu tiap tahunnya. Dia menegaskan penanganan kasus Nurhayati bukan karena viral, melainkan karena temuan.

“Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud. (Pon)

Baca Juga:

Wa Ode Nurhayati Desak KPK Usut Dugaan Aliran Suap DPID ke Elite PAN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan