Wa Ode Nurhayati Desak KPK Usut Dugaan Aliran Suap DPID ke Elite PAN
Politisi PAN Wa Ode Nurhayati (tengah) saat menyambangi KPK Senin (17/9) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati mendadak menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan eks narapidana kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tersebut untuk meminta KPK mengusut dugaan uang suap DPID yang mengalir ke beberapa elit PAN.
"Ada beberapa fakta yang ingin saya sampaikan ke penyidik mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti kembali. Terkait DPID dan pelaku sesungguhnya," kata Wa Ode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Menurut Wa Ode, dirinya sudah pernah mengungkap keterlibatan pihak lain saat proses persidangan. Namun, KPK hingga saat ini belum membongkar keterlibatan pihak lain di kasus DPID ini. Untuk itu, saat ini dia meminta KPK menindaklanjutinya.
"Saya sekarang datang cuma mengingatkan kembali bahwa ada yang belum selesai di kasus ini, nah tadi penyidik menyarankan untuk buat surat tertulis dialamatkan ke penyidik. Besok suratnya akan saya kirim," tegas dia.
Wa Ode sendiri mengakui pernah menerima uang Rp120 miliar dari alokasi DPID. Namun, lanjut dia, uang itu telah diberikan ke Fraksi PAN. Ia pun tak terima dituduh bermain sendiri di kasus itu. Dia meminta fraksi PAN menjelaskan kemana uang Rp120 miliar itu.
"Memang tiga daerah penyuap emang harus dicek dulu benar enggak itu, betul memang saya punya data 120 miliar, tapi itu bukan yang saya pakai, itu saya serahkan ke fraksi PAN itu harus dicek, Fraksi PAN buang jatah saya ke mana, saya kan udah terima hukumannya, saya minta fraksi PAN jujur jatah saya 120 itu dibuang ke mana, siapa saja yang pakai," paparnya.
Wa Ode berharap KPK dapat secara adil memberantas korupsi hingga ke akarnya. Ditekankan Wa Ode, saat itu dia hanya menjalankan perintah partai ketika menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk mengawal alokasi DPID di tiga Kabupaten di Aceh.
"Yang pasti begini, saya sebagai anggota banggar itu menerima perintah dari fraksi sebagai anggota banggar waktu itu. Nah prosesnya seperti apa kita lihat saat ini," jelas Wa Ode.
Wa Ode Nurhayati sudah pernah divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah atas dua kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp50,5 miliar.
Dia mengakui sempat ada dana suap DPID sebesar Rp120 miliar. Namun, yang terungkap, Wa Ode hanya menerima sekira Rp6 miliar dan telah dikembalikan ke Fahd A. Rafiq sebab tidak berhasil disalurkan atau dialokasikan ke tiga Kabupaten di Aceh.
"Nah pertanyaannya (uang) tiga daerah kemana? Di fraksi PAN, siapa yang bisa jawab, ya bendahara fraksi pan. (waktu itu) ketuanya Pak Tjatur, bendaharanya Pak Hendra," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pulau Sambori 'Raja Ampat' Tersembunyi dari Sulawesi Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden