Viral Nurhayati Tersangka, Kabareskrim Perintahkan Polres Cirebon Terbitkan SP3


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Mabes Polri mengakui kekhilafannya dalam penetepan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati. Bareskrim memerintahkan Polres Cirebon untuk menghentikan penyidikan kasus atau SP3 perkara perempuan yang malah ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya dia melaporkan dugaan korupsi Dana Desa.
"Hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” kata Kepala Bareskrim Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu (26/2).
Baca Juga:
Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, LPSK Bertindak
Menurut Agus, rekomendasi Bareskrim merujuk hasil gelar perkara yang berlangsung Jumat (25/2). Gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. “Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati sebagai bentuk kritik terhadap kinerja institusinya.
Baca Juga:
Nekat! Kades Ini Korupsi Dana Desa Dan Menggantinya Dengan Uang Palsu
“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” ungkap Agus.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai perempuan itu merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
