Nekat! Kades Ini Korupsi Dana Desa Dan Menggantinya Dengan Uang Palsu

Ilustrasi (MP/Alfi Rahmadhani)
Merahputih - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil meringkus seorang oknum kepala desa karena menggunakan uang palsu untuk mengganti dana desa yang dikorupsi. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka.
"Salah seorang di antaranya seorang kepala desa," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto dilansir Antara, Jumat (26/1).
Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat dimana ada uang yang mereka terima dari Mus (39) tidak bisa dibelanjakan karena diduga palsu.
Mengetahui hal itu, penyidik segera melakukan penyelidikan dan menangkap MUS yang menjabat Kepala Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, mengedarkan uang palsu dengan cara membagikannya kepada perangkat desa maupun pengurus RT dan RW.
Pembagian uang palsu itu ditujukan untuk membayar honor yang sebenarnya dialokasikan dari dana desa namun telah dikorupsi oleh pelaku.
"Dana desa yang dikorupsi oleh pelaku mencapai lebih dari 500 juta," katanya.
Dalam hal ini, dana desa yang dikorupsi pelaku merupakan penyaluran tahap kedua 2017. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Setelah dicek, uang yang disita petugas sebagai barang bukti dinyatakan palsu.
MUS dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sementara untuk kasus korupsi dana desa, MUS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui

Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta

Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar

Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Sempat Sukses Belanja Pakai Uang Palsu di Supermarket

Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Kedapatan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Kemang, Dicurigai Kasir lalu Ditahan

Pabrik Uang Palsu di Bogor Telah Beroperasi 6 Bulan, Dikelola 8 Tersangka

KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
