Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Kamis, 13 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan, bahwa pemasangan bambu di laut Tangerang, Banten, masuk dalam kategori kejahatan terhadap negara.

Mahfud mencium, ada dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang tersebut.

"Itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminal biasa, ini kejahatan terhadap negara," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (13/2).

Ia pun mendesak, aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pemagaran laut itu.

Baca juga:

Tinggal 1 Km Lagi, Marinir Janji Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Kelar Hari Ini

"Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai bpn, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi," terangnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2011-2014 ini menilai, ada aturan yang dilanggar dalam kasus ini, di mana pagar laut di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampe sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya.

"Jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya," sambungnya menyudahi.

Baca juga:

Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke penyidikan.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani, Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya meningkatkan status kasus pagar laut Tangerang itu ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2) kemarin.

Djuhandhani menambahkan, tim penyidik sudah memeriksa 44 saksi. Lanjut dia, penyidik Bareskrim juga sudah menggeledah kantor kelurahan dan rumah Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip, dan membawa beberapa barang bukti seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.

"Ada peralatan-peralatan lainnya yang digunakan untuk memalsukan surat, termasuk sisa kertas yang digunakan sebagai alat warkah (dokumen fisik tanah)," kata dia di gedung Bareskrim Polri pada Rabu (12/4). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan