Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara
Ilustrasi: Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan, bahwa pemasangan bambu di laut Tangerang, Banten, masuk dalam kategori kejahatan terhadap negara.
Mahfud mencium, ada dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang tersebut.
"Itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminal biasa, ini kejahatan terhadap negara," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (13/2).
Ia pun mendesak, aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pemagaran laut itu.
Baca juga:
Tinggal 1 Km Lagi, Marinir Janji Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Kelar Hari Ini
"Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai bpn, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi," terangnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2011-2014 ini menilai, ada aturan yang dilanggar dalam kasus ini, di mana pagar laut di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampe sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya.
"Jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya," sambungnya menyudahi.
Baca juga:
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke penyidikan.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani, Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya meningkatkan status kasus pagar laut Tangerang itu ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2) kemarin.
Djuhandhani menambahkan, tim penyidik sudah memeriksa 44 saksi. Lanjut dia, penyidik Bareskrim juga sudah menggeledah kantor kelurahan dan rumah Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip, dan membawa beberapa barang bukti seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.
"Ada peralatan-peralatan lainnya yang digunakan untuk memalsukan surat, termasuk sisa kertas yang digunakan sebagai alat warkah (dokumen fisik tanah)," kata dia di gedung Bareskrim Polri pada Rabu (12/4). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek