Mahfud MD Janji Dalam Tiga Bulan Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU ITE
Jumat, 08 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - DPR menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan memasukannya ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Berarti dalam tiga bulan ke depan akan dibahas oleh DPR," ujar Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (7/10).
Baca Juga:
Penyebar Video Muhammad Kece di Medsos bakal Dijerat UU ITE
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan draf revisi UU ITE kepada DPR. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, serta Menkominfo.
Namun, khusus untuk kasus UU ITE yang menimpa salah satu Dosen Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi, SKB itu belum bisa teraplikasikan. Sebab, kasus pelaporan itu terjadi pada 2018, jauh sebelum SKB ditetapkan.
"Cuma untuk Saiful Mahdi ini kasusnya terjadi 2018, 2019 mulai berproses pelaporan-pelaporan lalu ke pengadilan dan baru vonis finalnya sekarang," tuturnya.

Menurut Mahfud, jika surat pemberitahuan resmi amnesti sudah diproses oleh DPR, pemerintah juga akan bekerja cepat. Sebab, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian atas pemberian amnesti terhadap korban UU ITE.
Mahfud menjelaskan, kini pemerintah menunggu pemberitahuan resmi dari DPR RI setelah menyetujui pemberian amnesty. Setelah itu, pemerintah akan segera mengimplementasikan dalam sebuah surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti.
"Harus bersabar dulu karena mesti ada prosedur. DPR sendiri kan harus membuat surat dan sebagainya, dan sebagainya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (Knu)
Baca Juga:
SKB UU ITE Jadi Acuan Polri dalam Penanganan Perkara