Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui

Rabu, 22 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Terdakwa Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang turut menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10).

Baca juga:

Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S, serta menciptakan keresahan luas di masyarakat.

“Tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi anak,” tutur Hakim.

Baca juga:

Terbukti Sebarkan Video Asusilanya dengan Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Kepolisian

Namun, Hakim mempertimbangkan usia muda terdakwa menjadi satu-satunya faktor yang meringankan. “Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” tandasnya dikutip Antara

Sementara itu, AKBP Fajar telah divonis 19 tahun penjara atas kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Aksinya terungkap setelah video perbuatannya tersebar ke situs luar negeri dan dilaporkan oleh kepolisian Australia ke Mabes Polri. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan