Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahasiswa Ditangkap Densus 88 Bertugas Kirim Dana ke ISIS

Zulfikar Sy - Selasa, 31 Mei 2022

MerahPutih.com - Pengungkapan kasus dugaan terorisme yang melibatkan oknum mahasiswa di Malang berinisial IA terus dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, IA diketahui telah menggalang dan mengirimkan dana ke kelompok teroris sejak tiga tahun lalu.

"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi (menggalang dan mengirimkan dana) dengan mengajak rekan-rekan di grup salah satu sosial media," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/5).

Baca Juga:

Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol

Menurut Ramadhan, tersangka IA mulai mengirimkan dana ke ISIS usai menyatakan dukungannya terhadap kelompok tersebut.

IA, kata Ramadhan, juga mengajak peserta lain untuk ikut mendukung dan memberikan bantuan dana. "Bantuan dana ini digunakan untuk kegiatan terorisme," ujarnya.

Adapun kegiatan terorisme ini tidak hanya meliputi kegiatan fisik, tapi juga memberikan bantuan pemberangkatan untuk pelatihan fisik dan militer, pembelian senjata, dan pemberangkatan anggota ke Suriah.

"Jadi pengumpulan dana itu bisa dilakukan untuk kegiatan teroris apa saja," tegas perwira tinggi (PATI) polisi itu.

Baca Juga:

Teror Bom Kampung Melayu Jelang Ramadan 2017

Ramadhan menyebut IA telah berkomunikasi dengan terpidana teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan berencana menyerang fasilitas umum (fasum) serta kantor kepolisian.

"Yang mereka sebutkan perbuatan dengan melakukan penyerangan di tempat fasilitas-fasilitas umum dan di kantor-kantor kepolisian," tutup Pati Polri bintang satu itu.

Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Cari Pelaku Teror Ancaman Bom Kedutaan Besar Belarus

Baca Artikel Asli