Mabes Polri Temukan Dugaan Korupsi Pengelolaan Migas di Riau
Jumat, 19 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015.
PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di kasus ini.
Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Jadi, status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga:
Trunoyudo mengatakan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan, penyitaan bukti, dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau.
“Mereka ini sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara,” ungkap Trunoyudo.
Sementara itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Penyidik, menurutnya, masih melakukan pendalaman.
Baca juga:
Menko Polhukam Minta Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri Berperan Amankan Pilkada
Lalu, penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti.
“Ini untuk membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” tutup Trunoyudo. (knu)