Mabes Polri Temukan Dugaan Korupsi Pengelolaan Migas di Riau


Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015.
PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di kasus ini.
Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Jadi, status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga:
Trunoyudo mengatakan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan, penyitaan bukti, dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau.
“Mereka ini sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara,” ungkap Trunoyudo.
Sementara itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Penyidik, menurutnya, masih melakukan pendalaman.
Baca juga:
Menko Polhukam Minta Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri Berperan Amankan Pilkada
Lalu, penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti.
“Ini untuk membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” tutup Trunoyudo. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
