Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan
Sabtu, 09 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri meminta kepada terdakwa Tommy Sumardi dan semua pihak yang merasa haknya dilanggar agar membuat laporan polisi.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.
"Kepada siapa pun yang merasa hak-haknya dilanggar, laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Irjen Napoleon: Tommy Sumardi Karang Cerita Soal Red Notice Djoko Tjandra
Menurut Rusdi, laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menindklanjuti dan menyesaikan permasalahan.
"Agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu. Merasa diintimidasi dan sebagainya, laporkan saja. Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ungkapnya.
Sekadar informasi, pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor menyampaikan, kliennya diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.

Disebutkan, kliennya menuruti saja apa permintaan Napoleon daripada nanti digebuk, bahkan takut dibunuh.
Rencananya, Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Pemindahan itu dilayangkan lantaran Irjen Napoleon diduga kerap berulah di tahanan.
"Tahanan hakim sedang kita koordinasi untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Punya Rekaman Pecakapan dengan Tommy Sumardi Saat Berada di Sel Tahanan
Agus menjelaskan, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Djoko Purwanto sedang melakukan koordinasi untuk pemindahan tersebut.
Namun, Agus belum merinci lebih lanjut kapan Irjen Napoleon akan dipindahkan.
"Sedang dikoordinasikan oleh Dirtipidkor," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Terbukti Jadi Perantara Suap Joko Tjandra, Tommy Sumardi Dihukum 2 Tahun Penjara