Irjen Napoleon Punya Rekaman Pecakapan dengan Tommy Sumardi Saat Berada di Sel Tahanan

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersaksi untuk Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Terdakwa perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandara, Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku memiliki rekaman percakapan antara dirinya dengan Tommy Sumardi. Rekaman itu disebut merupakan bukti fakta terkait perkara tersebut.
Terungkapnya kepemilikan rekaman itu berawal ketika pengacara Napoleon, Santrawan T. Paparang melayangkan pertanyaan kepada kliennya perihal ada tidaknya pertemuan dengan Tommy Sumardi pada 14 Oktober 2020.
Baca Juga
Pengusaha Tommy Minta Brigjen Prasetijo Keluar Ruangan Irjen Napoleon: Ini Urusan Bintang 3
Menjawab pertanyaan itu, Napoleon pun menyebut memang ada pertemuan itu. Bahkan, dia memiliki rekaman yang berisi percakapannya dengan Tommy Sumardi.
"Ya, ada," kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2).
Pengacara Napoleon kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk mendengarkan dan melihat rekaman itu. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyelak dengan mempertanyakan sumber bukti rekaman tersebut.
"Mohon izin yang mulia barangkali dijelaskan terlebih dahulu bagaimana bisa mendapatkan rekaman tersebut dan segala macam. Sesuai dengan Perma," tegas jaksa.
"Maksud dari pertanyaan kami yang mulia, ketika putusan Perma Nomor 20 Tahun 2016 terkait informasi atau dukungan elektronik untik sebagai barang bukti, maka harus dipastikan dan siperiksa terlebih dahulu," sambung jaksa.

Pengacara Napoleon lantas menjelaskan perihal isi dari rekaman itu. Pengacara menyebut, percakapan antara Napoleon dan Tommy Sumardi itu direkam saat mereka berada dalam sel tahanan.
"Kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktoer 2020, terdakwa berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Irjen Pol Prestijo juga berada di dalam tahanan," ujar Santrawan.
Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci soal asal-usul rekaman tersebut. Pun tak disampaikan apakah rekaman itu berkaitan dengan perkara dugaan suap penghapusan red notice atau tidak.
Baca Juga
Bertemu di Pontianak, Brigjen Prasetijo Klaim Tidak Tahu Status Buron Djoko Tjandra
"Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," kata Santrawan.
Hakim akhirnya memutuskan rekaman itu tidak didengarkan dalam persidangan. Tetapi, nantinya rekaman itu akan didengar dan dianalisa oleh majelis hakim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
