Terbukti Jadi Perantara Suap Joko Tjandra, Tommy Sumardi Dihukum 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
MerahPutih.com - Pengusaha Tommy Sumardi dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tommy dinyatakan terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri sebesar SGD 200.000 dan USD 370.000 serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri sebesar USD 100.000.
Baca Juga:
Suap kepada Irjen Napoleon serta kepada Brigjen Prasetijo tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut dalam daftar red notice Interpol Polri.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).

Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tommy dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, tindak pidana itu dilakukan Tommy bersama-sama Joko Tjandra selaku terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali serta Napoleon dan Prasetijo selaku aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra, Total Rp8,5 M
Sementara untuk hal yang meringankan, Hakim menilai Tommy telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
"Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
