Terbukti Jadi Perantara Suap Joko Tjandra, Tommy Sumardi Dihukum 2 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 Desember 2020
Terbukti Jadi Perantara Suap Joko Tjandra, Tommy Sumardi Dihukum 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengusaha Tommy Sumardi dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tommy dinyatakan terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri sebesar SGD 200.000 dan USD 370.000 serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri sebesar USD 100.000.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Bantah Pernah Beri Uang ke Pinangki

Suap kepada Irjen Napoleon serta kepada Brigjen Prasetijo tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut dalam daftar red notice Interpol Polri.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tommy dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, tindak pidana itu dilakukan Tommy bersama-sama Joko Tjandra selaku terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali serta Napoleon dan Prasetijo selaku aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Saksi Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra, Total Rp8,5 M

Sementara untuk hal yang meringankan, Hakim menilai Tommy telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

"Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan