MA Tolak Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Kasus Nurhadi
Senin, 21 September 2020 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan pihaknya menolak membentuk tim internal tersebut. Menurutnya, kasus Nurhadi sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," kata Andi, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Baca Juga
Apalagi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. Dengan demikian, pembentukan tim penyelidik internal oleh Ketua MA tidak diperlukan.
Untuk itu, Andi meminta semua pihak menunggu perkembangan proses hukum kasus Nurhadi yang kini tengah berjalan di lembaga antirasuah.
"Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk membentuk tim internal untuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (21/9).
Menurut Kurnia, posisi Nurhadi di MA tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. Untuk itu, muncul pertanyaan apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat.
Kurnia mengatakan, koordinasi antara KPK dan MA dalam pengusutan kasus ini masih buruk. Hal ini terlihat saat lembaga antirasuah memanggil sejumlah Hakim Agung untuk diperiksa.
Baca Juga
Saat itu, lanjut Kurnia, MA berdalih bahwa pemanggilan hakim agung harus atas seizin Ketua MA. Dia menilai MA menunjukan sikap resisten terhadap penegakan hukum.
“Tidak tepat dalih itu digunakan untuk menghindari proses hukum,” tegas Kurnia. (Pon)