MA Tolak Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Kasus Nurhadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 September 2020
MA Tolak Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Kasus Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan pihaknya menolak membentuk tim internal tersebut. Menurutnya, kasus Nurhadi sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," kata Andi, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Baca Juga

Harta Istri Nurhadi Diduga Mengalir ke Pria Lain

Apalagi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. Dengan demikian, pembentukan tim penyelidik internal oleh Ketua MA tidak diperlukan.

Untuk itu, Andi meminta semua pihak menunggu perkembangan proses hukum kasus Nurhadi yang kini tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," ujarnya.

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk membentuk tim internal untuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

"Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (21/9).

Menurut Kurnia, posisi Nurhadi di MA tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. Untuk itu, muncul pertanyaan apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat.

Kurnia mengatakan, koordinasi antara KPK dan MA dalam pengusutan kasus ini masih buruk. Hal ini terlihat saat lembaga antirasuah memanggil sejumlah Hakim Agung untuk diperiksa.

Baca Juga

KPK Telisik Aset Nurhadi dan Menantunya di SCBD

Saat itu, lanjut Kurnia, MA berdalih bahwa pemanggilan hakim agung harus atas seizin Ketua MA. Dia menilai MA menunjukan sikap resisten terhadap penegakan hukum.

“Tidak tepat dalih itu digunakan untuk menghindari proses hukum,” tegas Kurnia. (Pon)

# Mahkamah Agung #Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram,  Fee Suapnya Enggak Main-Main
Indonesia
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan, bahwa ajuan uji materi ke MA sudah sesuai keputusan partai dan menjadi langkah yang sah.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Bagikan