MA Tolak Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Kasus Nurhadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 September 2020
MA Tolak Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Kasus Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan pihaknya menolak membentuk tim internal tersebut. Menurutnya, kasus Nurhadi sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut MA, ikut menyelidik internal dan membentuk tim di MA terkait kasus pak Nurhadi, kami rasa tidak perlu. Sebab, perkara Nurhadi sudah ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," kata Andi, saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Baca Juga

Harta Istri Nurhadi Diduga Mengalir ke Pria Lain

Apalagi, saat ini Nurhadi sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat di MA. Dengan demikian, pembentukan tim penyelidik internal oleh Ketua MA tidak diperlukan.

Untuk itu, Andi meminta semua pihak menunggu perkembangan proses hukum kasus Nurhadi yang kini tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Apalagi pak Nurhadi bukan lagi berstatus sebagai pejabat/pegawai di MA maka sebaiknya kita tunggu saja perkembangan dari proses hukum yang kini sedang berjalan di tangani KPK," ujarnya.

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk membentuk tim internal untuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota MA dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

"Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (21/9).

Menurut Kurnia, posisi Nurhadi di MA tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. Untuk itu, muncul pertanyaan apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat.

Kurnia mengatakan, koordinasi antara KPK dan MA dalam pengusutan kasus ini masih buruk. Hal ini terlihat saat lembaga antirasuah memanggil sejumlah Hakim Agung untuk diperiksa.

Baca Juga

KPK Telisik Aset Nurhadi dan Menantunya di SCBD

Saat itu, lanjut Kurnia, MA berdalih bahwa pemanggilan hakim agung harus atas seizin Ketua MA. Dia menilai MA menunjukan sikap resisten terhadap penegakan hukum.

“Tidak tepat dalih itu digunakan untuk menghindari proses hukum,” tegas Kurnia. (Pon)

# Mahkamah Agung #Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Bagikan