MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan.
Ketua MA Sunarto menjelaskan SEMA 3/2026 ini merupakan tindak lanjut dari adanya dinamika dalam praktik praperadilan terkait dengan penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga:
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Penerbitan SEMA tersebut ditujukan untuk memberikan petunjuk kepada hakim ketika menangani perkara praperadilan yang berkaitan dengan pokok perkara yang akan atau sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah dilimpahkan ke pengadilan negeri,
kata Sunarto.
Untuk Berikan Kepastian Hukum
Dinamika dalam praktik praperadilan menimbulkan perbedaan dalam penanganan perkara praperadilan. Karena itu, MA memandang perlu memberikan pedoman yang lebih jelas bagi para hakim.
Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,
ujar Sunarto.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asal peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, MA memberikan petunjuk sebagai berikut:
a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.