Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Luncurkan Smart SIM, Kakorlantas Ungkap Kelebihannya Dibanding SIM Reguler

Eddy Flo - Senin, 23 September 2019

MerahPutih.Com - Kepolisian melalui Korlantas meluncurkan Smart SIM atau Surat Izin Mengemudi pintar. Menurut Kepala Korlantas Irjen Refdi Andri, kelebihan Smart SIM yakni kemampuannya menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas oleh pemiliknya.

"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat dalam chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada server kita," ungkap Refdi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/9).

Baca Juga:

Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM dan SIM Online

Refdi menambahkan bahwa jika polisi menemukan pengendara yang belum memiliki SIM, maka sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.

Selain itu, smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank.

Kakorlantas Polri memperkenalkan Smart SIM
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri sedang memperkenalkan Smart SIM kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang disupport oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah terutama ibu kota provinsi, dan pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat.

"Evaluasi kami lakukan terus menerus, sinkronisasi terus menerus, uji coba terus menerus, pengujian keterpaduan data juga dilakukan uji coba terus menerus," terangnya.

Namun, ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan SIM karena penerbitan smart SIM ini.

"Soal biaya yang dikenakan tadi tidak ada perubahan biaya, semua mengacu pada PP 60, tidak ada penambahan biaya, yang kami tingkatkan adalah pelayanan kualitas SIM," katanya.

Dia juga memastikan bahwa bagi pengendara yang memiliki SIM lama tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIM tersebut.

"SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan dan tetap menjadi bukti legitimasi operasional pemilik kendaraan," jelas Irjen Refdi Andri.

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto yang turut hadir dalam acara peluncuran smart SIM, mengatakan bahwa berbagai inovasi yang telah dilakukan Polri seperti penyelenggaraan ETLE (e-Tilang), penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, pelayanan SIM online, Samsat online dan berbagai layanan publik berbasis teknologi telah meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap Polri.

"Apresiasi positif dari masyarakat terhadap jajaran lalu lintas juga terus meningkat," kata Ari.

Baca Juga:

Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Ari Dono sebagaimana dilansir Antara berharap apresiasi tersebut bisa meningkatkan semangat jajaran kepolisian untuk bekerja dengan lebih baik lagi.

"Saya berharap, berbagai capaian yang telah diraih tidak membuat jajaran Lalu Lintas Polri cepat berpuas diri. Sebaliknya, justru menjadi pemacu semangat dan kinerja seluruh personel lalu lintas Polri karena masih banyak tugas yang harus dihadapi," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Melihat Kelebihan Smart SIM, Bisa Buat Bayar Tol dan Belanja

Baca Artikel Asli