Headline

Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Agustus 2019
 Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wacana Smart SIM yang bakal diterbitkan Korlantas Polri menuai pro dan kontra. Smart SIM rencananya akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Lali Lintas Bhayangkara pada 22 September mendatang.

Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri membeberkan Smart SIM memiliki keistimewaan dibanding dengan SIM biasa, Smart SIM memiliki cip yang berkapasitas disesuaikan untuk perekaman data.

Baca Juga:

Ramaikan HUT Korlantas ke-62, Polri Gelar Gowes 'Tour De Jakarta'

Kemudian Smart SIM ini juga dapat merekam pelanggaran pemilik SIM, mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk bayar tol
Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan Smart SIM yang bisa dipakai bayar tol (Foto: antaranews)

Terakhir, Smart SIM ini juga bisa digunakan alat transaksi dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2 juta.

"Ini bisa untuk pembayaran. Dengan saldo maksimal 2 juta. Kita bisa belanja di toko2 online tol kereta api pokoknya semua yang menggunakan kartu elektirnik kita bisa gunakan disitu. Kita kerjasama dengan BNI," tutur Refli kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edi Siahaan mengatakan SIM pintar atau Smart SIM hanya akan berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, sebab SIM pintar tersebut dapat berfungsi juga sebagai alat transaksi.

"SIM pintar untuk mengumpulkan dana masyarakat," katanya.

Edi meminta seharusnya Polri lebih fokus terhadap kualitas penerbitan SIM dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Jadi kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja. Seperti fungsi SIM Smart (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri," ungkapnya.

Baca Juga:

Peringati HUT ke-62, Korlantas Polri Pamer Pencapaian

Oleh karena itu ITW menilai ada yang aneh dalam penerbitan SIM pintar yang dapat berfungsi menjadi uang elektronik itu.

"Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM, juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan menyetor dana ke rekening yang ada di SIM Smart dijadikan syarat untuk memperoleh SIM," ujarnya.

"ITW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan peluncuran SIM Smart agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang disimpan di SIM Smart," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Korlantas Polri Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

#Korlantas #Kakorlantas #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Indonesia
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Memasuki hari keenam gempa NTT, Polri terus melakukan evakuasi, melayani pengungsi, memasang Starlink, dan mengirim 249,2 ton bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Indonesia
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Polri telah mengirim 247,66 ton bantuan logistik untuk korban gempa NTT. Distribusi dilakukan melalui CN 295 dan Helikopter Bell 429.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Indonesia
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Polri menyiapkan bantuan untuk warga terdampak gempa di Pulau Flores. Sebanyak 17,5 ton beras, 3.500 paket sembako dan bantuan lainnya dikirim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Bagikan