Headline

Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Agustus 2019
 Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wacana Smart SIM yang bakal diterbitkan Korlantas Polri menuai pro dan kontra. Smart SIM rencananya akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Lali Lintas Bhayangkara pada 22 September mendatang.

Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri membeberkan Smart SIM memiliki keistimewaan dibanding dengan SIM biasa, Smart SIM memiliki cip yang berkapasitas disesuaikan untuk perekaman data.

Baca Juga:

Ramaikan HUT Korlantas ke-62, Polri Gelar Gowes 'Tour De Jakarta'

Kemudian Smart SIM ini juga dapat merekam pelanggaran pemilik SIM, mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk bayar tol
Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan Smart SIM yang bisa dipakai bayar tol (Foto: antaranews)

Terakhir, Smart SIM ini juga bisa digunakan alat transaksi dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2 juta.

"Ini bisa untuk pembayaran. Dengan saldo maksimal 2 juta. Kita bisa belanja di toko2 online tol kereta api pokoknya semua yang menggunakan kartu elektirnik kita bisa gunakan disitu. Kita kerjasama dengan BNI," tutur Refli kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edi Siahaan mengatakan SIM pintar atau Smart SIM hanya akan berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, sebab SIM pintar tersebut dapat berfungsi juga sebagai alat transaksi.

"SIM pintar untuk mengumpulkan dana masyarakat," katanya.

Edi meminta seharusnya Polri lebih fokus terhadap kualitas penerbitan SIM dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Jadi kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja. Seperti fungsi SIM Smart (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri," ungkapnya.

Baca Juga:

Peringati HUT ke-62, Korlantas Polri Pamer Pencapaian

Oleh karena itu ITW menilai ada yang aneh dalam penerbitan SIM pintar yang dapat berfungsi menjadi uang elektronik itu.

"Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM, juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan menyetor dana ke rekening yang ada di SIM Smart dijadikan syarat untuk memperoleh SIM," ujarnya.

"ITW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan peluncuran SIM Smart agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang disimpan di SIM Smart," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Korlantas Polri Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

#Korlantas #Kakorlantas #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Korlantas Polri memberikan layanan khusus dan prioritas untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi korban banjir di Sumatera dan Aceh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Bagikan