Headline

Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 Agustus 2019
 Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wacana Smart SIM yang bakal diterbitkan Korlantas Polri menuai pro dan kontra. Smart SIM rencananya akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Lali Lintas Bhayangkara pada 22 September mendatang.

Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri membeberkan Smart SIM memiliki keistimewaan dibanding dengan SIM biasa, Smart SIM memiliki cip yang berkapasitas disesuaikan untuk perekaman data.

Baca Juga:

Ramaikan HUT Korlantas ke-62, Polri Gelar Gowes 'Tour De Jakarta'

Kemudian Smart SIM ini juga dapat merekam pelanggaran pemilik SIM, mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk bayar tol
Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan Smart SIM yang bisa dipakai bayar tol (Foto: antaranews)

Terakhir, Smart SIM ini juga bisa digunakan alat transaksi dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2 juta.

"Ini bisa untuk pembayaran. Dengan saldo maksimal 2 juta. Kita bisa belanja di toko2 online tol kereta api pokoknya semua yang menggunakan kartu elektirnik kita bisa gunakan disitu. Kita kerjasama dengan BNI," tutur Refli kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edi Siahaan mengatakan SIM pintar atau Smart SIM hanya akan berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, sebab SIM pintar tersebut dapat berfungsi juga sebagai alat transaksi.

"SIM pintar untuk mengumpulkan dana masyarakat," katanya.

Edi meminta seharusnya Polri lebih fokus terhadap kualitas penerbitan SIM dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Jadi kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja. Seperti fungsi SIM Smart (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri," ungkapnya.

Baca Juga:

Peringati HUT ke-62, Korlantas Polri Pamer Pencapaian

Oleh karena itu ITW menilai ada yang aneh dalam penerbitan SIM pintar yang dapat berfungsi menjadi uang elektronik itu.

"Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM, juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan menyetor dana ke rekening yang ada di SIM Smart dijadikan syarat untuk memperoleh SIM," ujarnya.

"ITW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan peluncuran SIM Smart agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang disimpan di SIM Smart," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Korlantas Polri Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

#Korlantas #Kakorlantas #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan