Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wacana Smart SIM yang bakal diterbitkan Korlantas Polri menuai pro dan kontra. Smart SIM rencananya akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Lali Lintas Bhayangkara pada 22 September mendatang.
Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri membeberkan Smart SIM memiliki keistimewaan dibanding dengan SIM biasa, Smart SIM memiliki cip yang berkapasitas disesuaikan untuk perekaman data.
Baca Juga:
Ramaikan HUT Korlantas ke-62, Polri Gelar Gowes 'Tour De Jakarta'
Kemudian Smart SIM ini juga dapat merekam pelanggaran pemilik SIM, mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Terakhir, Smart SIM ini juga bisa digunakan alat transaksi dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2 juta.
"Ini bisa untuk pembayaran. Dengan saldo maksimal 2 juta. Kita bisa belanja di toko2 online tol kereta api pokoknya semua yang menggunakan kartu elektirnik kita bisa gunakan disitu. Kita kerjasama dengan BNI," tutur Refli kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edi Siahaan mengatakan SIM pintar atau Smart SIM hanya akan berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, sebab SIM pintar tersebut dapat berfungsi juga sebagai alat transaksi.
"SIM pintar untuk mengumpulkan dana masyarakat," katanya.
Edi meminta seharusnya Polri lebih fokus terhadap kualitas penerbitan SIM dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
"Jadi kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja. Seperti fungsi SIM Smart (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri," ungkapnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu ITW menilai ada yang aneh dalam penerbitan SIM pintar yang dapat berfungsi menjadi uang elektronik itu.
"Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM, juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan menyetor dana ke rekening yang ada di SIM Smart dijadikan syarat untuk memperoleh SIM," ujarnya.
"ITW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan peluncuran SIM Smart agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang disimpan di SIM Smart," tutupnya.(Knu)
Baca Juga:
Korlantas Polri Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019
Bagikan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas