Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM dan SIM Online
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri sedang memperkenalkan Smart SIM kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan Smart SIM dan aplikasi SIM online. Peluncuran 'produk' baru kepolisian ini berlangsung pada perayaan ulang tahun Polisi Lalu Lintas Bayangkara pada Minggu (22/9).
"Untuk Smart SIM mulai bisa dioperasionalkan utamanya pada semua Ibu Kota Provinsi yang ada di Indonesia dan semoga secara berlanjut nanti tentu juga akan kita lihat bagimana animo masyarakat," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri di Jakarta, Minggu (22/9).
Baca Juga:
Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang
Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari Surat Izin Mengemudi. SIM jenis baru ini sudah mulai dipromosikan sejak Agustus 2019.
Fungsi baru Smart SIM ini salah satunya dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta. Saldo uang elektronik Smart SIM maksimal Rp2 juta.
Sedangkan aplikasi SIM online berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Tahap pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dimana pun tanpa mengantre melalui situs SIM online.
Baca Juga:
Melihat Kelebihan Smart SIM, Bisa Buat Bayar Tol dan Belanja
"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagai mana yang sudah di suport Bank Indonesia dan Bank lain seperti BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan semua bisa kita lakukan dengan baik dan juga apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat untuk Kepolisian dan masyarakat secara lebih luas sehingga bisa memudahkan penegakan hukum di lapangan," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian