Headline

Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM dan SIM Online

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 22 September 2019
 Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM dan SIM Online

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri sedang memperkenalkan Smart SIM kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan Smart SIM dan aplikasi SIM online. Peluncuran 'produk' baru kepolisian ini berlangsung pada perayaan ulang tahun Polisi Lalu Lintas Bayangkara pada Minggu (22/9).

"Untuk Smart SIM mulai bisa dioperasionalkan utamanya pada semua Ibu Kota Provinsi yang ada di Indonesia dan semoga secara berlanjut nanti tentu juga akan kita lihat bagimana animo masyarakat," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri di Jakarta, Minggu (22/9).

Baca Juga:

Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang

Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari Surat Izin Mengemudi. SIM jenis baru ini sudah mulai dipromosikan sejak Agustus 2019.

Ini perbedaan Smart SIM dan SIM biasa yang diluncurkan Korlantas Polri
Seorang polantas menunjukkan perbedaan antara Smart SIM dan SIM biasa (Foto: antaranews)

Fungsi baru Smart SIM ini salah satunya dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta. Saldo uang elektronik Smart SIM maksimal Rp2 juta.

Sedangkan aplikasi SIM online berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Tahap pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dimana pun tanpa mengantre melalui situs SIM online.

Baca Juga:

Melihat Kelebihan Smart SIM, Bisa Buat Bayar Tol dan Belanja

"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagai mana yang sudah di suport Bank Indonesia dan Bank lain seperti BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan semua bisa kita lakukan dengan baik dan juga apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat untuk Kepolisian dan masyarakat secara lebih luas sehingga bisa memudahkan penegakan hukum di lapangan," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Cara Perpanjang SIM dan Biaya Resminya

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Korlantas #Polri #Kakorlantas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Korlantas Polri memberikan layanan khusus dan prioritas untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi korban banjir di Sumatera dan Aceh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Bagikan