Cara Perpanjang SIM dan Biaya Resminya


Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dipunya oleh pengendara kendaraan bermotor. SIM berlaku selama lima tahun dan hal inilah yang menjadi alasan mengapa sangat penting untuk memastikan bahwa SIM masih memiliki masa berlaku.
Apabila masa berlaku SIM habis maka segeralah untuk memproses perpanjangan SIM, jangan sampai Anda kena razia oleh petugas karena masa berlaku SIM sudah terlewati. Memperpanjang masa berlaku SIM menjadi sebuah pekerjaan yang menyita cukup banyak waktu, di mana seseorang harus mendatangi tempat awal (kota) di mana ia membuat SIM nya untuk pertama kalinya. (Baca juga: Berikut 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Anda)
Seperti dikutip dari website resmi Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Karena itu, SIM sangatlah penting untuk berkendara. Nah, agar terhindar dari sidang tilang dan tenang berkendara, yuk segera perpanjang SIM-mu!
Apa saja persyaratan perpanjang SIM?
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
1. Identitas diri KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku yang asli serta fotocopy-nya.
2. Membawa SIM yang lama.
3. Mengisi formulir aplikasi perpanjang SIM.
4. Membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
5. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator.
Masa aktif SIM tidak boleh melewati masa tiga bulan expired.
Selain itu, seiring perkembangan zaman yang semakin canggih, kamu udah gak perlu repot-repot ngantri atau pakai jasa calo untuk perpanjang SIM.
Pasalnya, kini kamu udah bisa perpanjang SIM lewat online. Peraturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2015 lalu.

Tapi buat kamu yang masih belum mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM online, mending simak aja yuk langkah-langkahnya berikut ini:
1. Daftar lewat online
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan pendaftaran di situs website Polri. Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi.
Isi data dengan benar sesuai dengan petunjuk instruksi. Jangan lupa juga untuk memilih lokasi kedatangan yang akan kamu datangi nanti.
Sebagai informasi, kalau SIM itu gak bisa diterbitkan di tempat yang berbeda.
2. Pembayaran dapat dilakukan via online
Karena kamu memilih melakukan perpanjang SIM lewat online. Maka, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran via online juga, yaitu melalui transfer ke Bank BRI.
Jadi, kamu gak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
3. Datang ke kantor Satpas atau SIM keliling
Meskipun kamu melakukan perpanjang SIM lewat online, bukan berarti kamu gak datang ke kantor Satpas atau SIM keliling lho. (Baca juga: Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?)
Kamu tetap harus mendatangi salah satu tempat tersebut dengan membawa dokumen persyaratan yang diminta, termasuk Bukti Registrasi SIM Online Polri.
Setelah diverifikasi oleh pihak kepolisian dan selesai semuanya, termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan, kamu tinggal tunggu SIM-mu jadi deh. Umumnya cetak SIM gak membutuhkan waktu lama kok.
Nah, itu dia beberapa hal yang harus kamu persiapkan untuk perpanjang SIM, mulai dari biaya, persyaratan, serta perpanjang lewat online.
Selain itu, buat kamu yang pengin mengetahui info terkait lokasi SIM keliling, kamu bisa mengunjungi website resmi Polri atau pantau sosial medianya di Facebook, maupun menghubungi call center-nya di 110.
Biaya perpanjang SIM

Pemerintah sudah menetapkan biaya perpanjang SIM. Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan masih sama seperti tahun sebelumnya karena belum ada peraturan baru.
Selain biaya di atas, juga ada biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu, tapi tidak wajib.
SIM A sebesar Rp 80 ribu
SIM B I sebesar Rp 80 ribu
SIM B II sebesar Rp 80 ribu
SIM C I sebesar Rp 75 ribu
SIM C II sebesar Rp 75 ribu
SIM D sebesar Rp 30 ribu
SIM D I sebesar Rp 30 ribu
SIM internasional sebesar Rp 225 ribu
Jika Anda telat memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Pasalnya, kalau terlambat, kamu justru harus membuat SIM baru lagi.
“Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.”
Jika sudah begitu, kamu harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membuat SIM baru. Berikut biayanya seperti yang dikutip dari Kemendagri:
SIM A sebesar Rp 120 ribu
SIM B I sebesar Rp 120 ribu
SIM B II sebesar Rp 120 ribu
SIM C sebesar Rp 100 ribu
SIM C I sebesar Rp 100 ribu
SIM C II sebesar Rp 100 ribu
SIM D sebesar Rp 50 ribu
SIM D I sebesar Rp 50 ribu
SIM internasional sebesar Rp 250 ribu
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
![[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus](https://img.merahputih.com/media/46/32/7b/46327bd703267495727bc198177315b4_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
![[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal](https://img.merahputih.com/media/76/50/ef/7650ef3f6f54f018387ed51180ee7b54_182x135.jpeg)
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan

[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
![[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi](https://img.merahputih.com/media/9c/45/58/9c45587f523619f3b4369f7f2f3c1743_182x135.jpeg)
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat

Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan

Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan

Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pakar Minta Kebijakan Perpanjangan SIM Pakai BPJS Dievaluasi Dahulu
