Luhut Pastikan Aturan PPN 12% Mulai Januari 2025 Diundur

Rabu, 27 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan menyebut rencana pembelakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 akan diundur.

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. Ya kira-kira begitulah," kata Luhut, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Menurut Luhut, mundurnya pemberlakukan PPN baru itu karena pemerintah tengah menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah. Alasannya, penerapan PPN 12 persen memang harus diiringi dengan stimulus untuk masyarakat yang ekonominya sulit dan kelas menangah.

Luhut menyebut penghitungan untuk stimulus kemungkinan selesai sampai 3 bulan ke depan. Dia jga membocorkan salah stimulus yang akan diberikan itu akan berbentuk bantuan tarif listrik.

Baca juga:

Pemerintah Dinilai Tertutup Soal Alasan Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

"Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya untuk orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya," tuturnya.

Terkait anggaran untuk bantuan terkait PPN 12 persen itu, Luhut menyebut kemampuan negara sangat cukup. Menurutnya, ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan PPN 12 persen.

"Masih ada berapa ratus triliun yang bisa. Nggak ada isu itu, hanya sekarang inginnya Presiden itu lebih efisien, lebih efektif dari apa yang diberikan itu," jelas dia.

Baca juga:

Kembali Rangkap Jabatan di Era Prabowo, Intip Harta Kekayaan Luhut Panjaitan

Mengenai penolakan rencana kebijakan PPN 12% yang mendapat penolakan besar dari sejumlah kalangan, Luhut menyebut karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui manfaat PPN 12 persen

"Karena orang kan belum tau kalau ini (ada manfaatnya), ada strukturnya. Tapi, kami akan rapatkan lagi dan presiden (Prabowo Subianto) yang akan memutuskan perkembangannya seperti apa," pungkas Luhut. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan