Tanggapan YLKI Soal Permenhub yang Izinkan Berboncengan di Motor
Senin, 13 April 2020 -
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah virus corona
Hal ini terlihat dari diterbitkannya Permenhub No 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online dan motor mengangkut penumpang. Aturan tersebut dikeluarkan Menhub Ad-interim Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga
Padahal, kata Tulus, dalam ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) aturan membonceng penumpang sempat dilarang.
Ketua YLKI Tulus Abadi menilai, pmerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.
"Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan," kata Tulus kepada wartawan, Senin (13/4)

Tulus mencontohkan, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.
Lalu, bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan padahal sulit diketahui bukti bahwa kendaraan sudah dibersihkan.
"Ini ketentuan akal-akalan," jelas Tulus.
Tulus melihat dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi COVID-19, di DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut atau dibatalkan," terang Tulus.
Ia menyebut, seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19.
"Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," jelas Tulus.
Baca Juga
Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Tulus meyakini, Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Ia meminta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut.
"Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhub Ad-interim (Luhut Binsar Panjaitan)," ungkap Tulus. (Knu)