Luhut dan Meutia Jadi Panelis Uji Publik Capim KPK

Senin, 26 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menunjuk pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan sosiolog Meutia Gani Rahman untuk menjadi panelis dalam uji publik Capim KPK.

"Ada Mutia Gani Rahman, dan Luhut M Pangaribuan," kata anggota pansel KPK, Al Araf di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga:

Nasib 20 Capim KPK Kini Berada di Tangan Dokter RSPAD Gatot Subroto

Menurut Al Araf, kedua akademisi itu dipilih karena menguasai isu korupsi. Meutia, kata dia, selain merupakan anggota pansel KPK periode 2015-2019, juga kerap mengkaji isu korupsi dari perspektif sosiologi.

"Ibu Meutia sosiologi anti korupsi ya, emang concern dalam isu korupsi dan 4 tahun lalu juga menjadi pansel KPK," ujar dia.

Sementara, Luhut merupakan pakar hukum pidana. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1993-1997 itu manjadi kuasa hukum kubu Joko Widodo -Maruf Amin saat sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pak Luhut adalah pakar hukum pidana semua orang tahu dan punya kapasitas dalam isu hukum pidana. Jadi dia kompeten," ungkap Al Araf.

Al Araf melanjutkan, uji publik dan wawancara akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2019. Menurut Direktur Eksekutif Imparsial ini, proses uji publik akan dilakukan secara terbuka. Masyarakat bisa melihat langsung dan media boleh menayangkan proses tanya jawab tersebut secara langsung.

Baca Juga:

Eks Gubernur Jabar Aher Terseret Kasus Suap Meikarta

"Masyarakat boleh lihat langsung, boleh disiarin live, dalam proses itu, kan namanya juga uji publik, berarti kan publik harus bisa melihat kalau ngga bisa lihat bukan uji publik," pungkasnya.

Saat ini, ada 20 capim KPK yang telah mencapai tahap tes kesehatan. Tes kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Setelah lulus tes ini, maka akan dilanjutkan dengan tes uji publik dan wawancara. Dari hasil tes itu, akan ada 10 capim KPK yang bakal diserahkan ke presiden. (b)

Baca Juga:

Petahana Dinilai Tak Pantas Duduki Kursi Pimpinan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan