Luhut dan Meutia Jadi Panelis Uji Publik Capim KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 26 Agustus 2019
Luhut dan Meutia Jadi Panelis Uji Publik Capim KPK

Luhut M Pangaribuan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menunjuk pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan sosiolog Meutia Gani Rahman untuk menjadi panelis dalam uji publik Capim KPK.

"Ada Mutia Gani Rahman, dan Luhut M Pangaribuan," kata anggota pansel KPK, Al Araf di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga:

Nasib 20 Capim KPK Kini Berada di Tangan Dokter RSPAD Gatot Subroto

Menurut Al Araf, kedua akademisi itu dipilih karena menguasai isu korupsi. Meutia, kata dia, selain merupakan anggota pansel KPK periode 2015-2019, juga kerap mengkaji isu korupsi dari perspektif sosiologi.

"Ibu Meutia sosiologi anti korupsi ya, emang concern dalam isu korupsi dan 4 tahun lalu juga menjadi pansel KPK," ujar dia.

Sementara, Luhut merupakan pakar hukum pidana. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1993-1997 itu manjadi kuasa hukum kubu Joko Widodo -Maruf Amin saat sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pak Luhut adalah pakar hukum pidana semua orang tahu dan punya kapasitas dalam isu hukum pidana. Jadi dia kompeten," ungkap Al Araf.

Al Araf melanjutkan, uji publik dan wawancara akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2019. Menurut Direktur Eksekutif Imparsial ini, proses uji publik akan dilakukan secara terbuka. Masyarakat bisa melihat langsung dan media boleh menayangkan proses tanya jawab tersebut secara langsung.

Baca Juga:

Eks Gubernur Jabar Aher Terseret Kasus Suap Meikarta

"Masyarakat boleh lihat langsung, boleh disiarin live, dalam proses itu, kan namanya juga uji publik, berarti kan publik harus bisa melihat kalau ngga bisa lihat bukan uji publik," pungkasnya.

Saat ini, ada 20 capim KPK yang telah mencapai tahap tes kesehatan. Tes kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Setelah lulus tes ini, maka akan dilanjutkan dengan tes uji publik dan wawancara. Dari hasil tes itu, akan ada 10 capim KPK yang bakal diserahkan ke presiden. (b)

Baca Juga:

Petahana Dinilai Tak Pantas Duduki Kursi Pimpinan KPK

#Capim KPK #KPK #Pansel KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Bagikan