Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Luhut dan Meutia Jadi Panelis Uji Publik Capim KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 26 Agustus 2019
Luhut dan Meutia Jadi Panelis Uji Publik Capim KPK

Luhut M Pangaribuan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menunjuk pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan sosiolog Meutia Gani Rahman untuk menjadi panelis dalam uji publik Capim KPK.

"Ada Mutia Gani Rahman, dan Luhut M Pangaribuan," kata anggota pansel KPK, Al Araf di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga:

Nasib 20 Capim KPK Kini Berada di Tangan Dokter RSPAD Gatot Subroto

Menurut Al Araf, kedua akademisi itu dipilih karena menguasai isu korupsi. Meutia, kata dia, selain merupakan anggota pansel KPK periode 2015-2019, juga kerap mengkaji isu korupsi dari perspektif sosiologi.

"Ibu Meutia sosiologi anti korupsi ya, emang concern dalam isu korupsi dan 4 tahun lalu juga menjadi pansel KPK," ujar dia.

Sementara, Luhut merupakan pakar hukum pidana. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1993-1997 itu manjadi kuasa hukum kubu Joko Widodo -Maruf Amin saat sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pak Luhut adalah pakar hukum pidana semua orang tahu dan punya kapasitas dalam isu hukum pidana. Jadi dia kompeten," ungkap Al Araf.

Al Araf melanjutkan, uji publik dan wawancara akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2019. Menurut Direktur Eksekutif Imparsial ini, proses uji publik akan dilakukan secara terbuka. Masyarakat bisa melihat langsung dan media boleh menayangkan proses tanya jawab tersebut secara langsung.

Baca Juga:

Eks Gubernur Jabar Aher Terseret Kasus Suap Meikarta

"Masyarakat boleh lihat langsung, boleh disiarin live, dalam proses itu, kan namanya juga uji publik, berarti kan publik harus bisa melihat kalau ngga bisa lihat bukan uji publik," pungkasnya.

Saat ini, ada 20 capim KPK yang telah mencapai tahap tes kesehatan. Tes kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Setelah lulus tes ini, maka akan dilanjutkan dengan tes uji publik dan wawancara. Dari hasil tes itu, akan ada 10 capim KPK yang bakal diserahkan ke presiden. (b)

Baca Juga:

Petahana Dinilai Tak Pantas Duduki Kursi Pimpinan KPK

#Capim KPK #KPK #Pansel KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan