Petahana Dinilai Tak Pantas Duduki Kursi Pimpinan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 26 Agustus 2019
Petahana Dinilai Tak Pantas Duduki Kursi Pimpinan KPK

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengkritisi adanya anggota Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) baik itu dari segi pimpinan dan pegawai yang maju kembali.

Neta meminta, jangan jadikan tradisi petahana bisa dua periode. Sebab, selama ini KPK cenderung terbelah terutama kalangan penyidik yang berasal dari unsur Kepolisian.

Baca Juga:

9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK

"Petahana selama ini tidak bisa menjaga soliditas KPK hingga terbelah menjadi polisi India dan polisi Taliban," kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane. (Ist)
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane. (Ist)

Neta juga mengkritik kerja petahana di KPK. Ia menganggap, petahana tidak mampu mewujudkan status audit keuangan KPK menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi hanya sebatas Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Status WDP diangga Neta, bagi sebuah lembaga antirasuah adalah posisi yang sangat memalukan, karena menunjukkan lembaga antirasua itu tak tertib keuangan atau anggaran dan berpotensi terjadi korupsi di KPK.

"Kesemrawutan yang terjadi di KPK adalah wujud ketidakmampuan dan kegagalan petahana. Jika sudah demikian untuk apa petahana dipertahankan lagi oleh Pansel KPK," terang Neta.

Neta menilai, dari keterpilihan 20 figur capim ini makin terlihat bahwa akan masuk empat figur polisi dalam 10 besar, untuk kemudian akan dipilih presiden 5 figur yang dua di antaranya nantinya adalah polisi.

"Hadirnya dua figur polisi di jajaran pimpinan KPK saat ini sangat diperlukan untuk menata dan menertibkan kekacauan di KPK serta menyatukan kembali KPK yg terbelah dua,"jelas Neta.

Baca Juga:

20 Capim KPK Dikritik, Pansel: Semua Sudah Kami Tracking

Ia yakin, solidnya KPK diharapkan fungsi strategis KPK, seperti fungsi supervisi bisa berjalan maksimal. Dengan berjalannya fungsi strategis ini KPK tidak hanya berperan sebagai pemadam kebakaran dlm pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Pansel sepertinya berusaha melahirkan pimpinan yg bisa membawa paradigma baru bagi KPK, khususnya dalam pemberantasan dan mencegah mewabahnya korupsi di negeri ini," papar dia.

Neta melihat ada oknum KPK dan pendukungnya yang tidak suka karena khawatir kepentingan kelompoknya terganggu. "Sikap oknum KPK and the Gang ini harus dilawan semua pihak," tutur Neta

Ia lantas meminta oknum KPK dan pendukungnya jangan terus menerus menebar fitnah untuk mengkriminalisasi 20 capim KPK yang sudah diloloskan Pansel KPK.

"Jika mereka memang punya data konkrit tentang keberengsekan capim KPK, buka saja ke publik dan jangan membuat gaduh dan "perang segitiga" antara KPK-Pansel-Capim," kata Neta.

Neta mendukung penuh jika oknum KPK membuka data data bahwa ke 20 capim yang lolos itu bermasalah. Mereka harus menyebutkan secara jelas, kapan sidang etik itu berlangsung dan apa isi keputusannya.

Baca Juga:

Pansel Umumkan Hasil Profile Assesment Capim KPK Hari Ini

"Sebab dari penelusuran IPW, pelanggaran etik yang dituduhkan itu hanya katanya. katanya yang tanpa dasar dan tidak ada proses hukumnya. Jika hanya isu yang ditebar, sama artinya oknum KPK and the Gang sama saja hanya menyebar fitnah untuk mengkriminalisasi," jelas Neta.

"Jangan hanya karena takut kepentingan kelompoknya bakal terganggu, oknum KPK and the Gang itu bermanuver menyebar fitnah dan melakukan kriminalisasi lewat opini publik," tutup Neta.

Sebelumnya, KPK menyebut 20 nama yang lolos pada tahap profile assessment memiliki catatan mulai dari tak patuh lapor LHKPN hingga rekam jejak merintangi pekerjaan KPK. (Knu)

Baca Juga:

Laode Syarif dan Dharma Pongrekun Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Keempat

#KPK #Capim KPK #Pansel KPK #IPW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 42 menit lalu
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Bagikan