Petahana Dinilai Tak Pantas Duduki Kursi Pimpinan KPK


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengkritisi adanya anggota Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) baik itu dari segi pimpinan dan pegawai yang maju kembali.
Neta meminta, jangan jadikan tradisi petahana bisa dua periode. Sebab, selama ini KPK cenderung terbelah terutama kalangan penyidik yang berasal dari unsur Kepolisian.
Baca Juga:
"Petahana selama ini tidak bisa menjaga soliditas KPK hingga terbelah menjadi polisi India dan polisi Taliban," kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8).

Neta juga mengkritik kerja petahana di KPK. Ia menganggap, petahana tidak mampu mewujudkan status audit keuangan KPK menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi hanya sebatas Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Status WDP diangga Neta, bagi sebuah lembaga antirasuah adalah posisi yang sangat memalukan, karena menunjukkan lembaga antirasua itu tak tertib keuangan atau anggaran dan berpotensi terjadi korupsi di KPK.
"Kesemrawutan yang terjadi di KPK adalah wujud ketidakmampuan dan kegagalan petahana. Jika sudah demikian untuk apa petahana dipertahankan lagi oleh Pansel KPK," terang Neta.
Neta menilai, dari keterpilihan 20 figur capim ini makin terlihat bahwa akan masuk empat figur polisi dalam 10 besar, untuk kemudian akan dipilih presiden 5 figur yang dua di antaranya nantinya adalah polisi.
"Hadirnya dua figur polisi di jajaran pimpinan KPK saat ini sangat diperlukan untuk menata dan menertibkan kekacauan di KPK serta menyatukan kembali KPK yg terbelah dua,"jelas Neta.
Baca Juga:
Ia yakin, solidnya KPK diharapkan fungsi strategis KPK, seperti fungsi supervisi bisa berjalan maksimal. Dengan berjalannya fungsi strategis ini KPK tidak hanya berperan sebagai pemadam kebakaran dlm pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Pansel sepertinya berusaha melahirkan pimpinan yg bisa membawa paradigma baru bagi KPK, khususnya dalam pemberantasan dan mencegah mewabahnya korupsi di negeri ini," papar dia.
Neta melihat ada oknum KPK dan pendukungnya yang tidak suka karena khawatir kepentingan kelompoknya terganggu. "Sikap oknum KPK and the Gang ini harus dilawan semua pihak," tutur Neta
Ia lantas meminta oknum KPK dan pendukungnya jangan terus menerus menebar fitnah untuk mengkriminalisasi 20 capim KPK yang sudah diloloskan Pansel KPK.
"Jika mereka memang punya data konkrit tentang keberengsekan capim KPK, buka saja ke publik dan jangan membuat gaduh dan "perang segitiga" antara KPK-Pansel-Capim," kata Neta.
Neta mendukung penuh jika oknum KPK membuka data data bahwa ke 20 capim yang lolos itu bermasalah. Mereka harus menyebutkan secara jelas, kapan sidang etik itu berlangsung dan apa isi keputusannya.
Baca Juga:
"Sebab dari penelusuran IPW, pelanggaran etik yang dituduhkan itu hanya katanya. katanya yang tanpa dasar dan tidak ada proses hukumnya. Jika hanya isu yang ditebar, sama artinya oknum KPK and the Gang sama saja hanya menyebar fitnah untuk mengkriminalisasi," jelas Neta.
"Jangan hanya karena takut kepentingan kelompoknya bakal terganggu, oknum KPK and the Gang itu bermanuver menyebar fitnah dan melakukan kriminalisasi lewat opini publik," tutup Neta.
Sebelumnya, KPK menyebut 20 nama yang lolos pada tahap profile assessment memiliki catatan mulai dari tak patuh lapor LHKPN hingga rekam jejak merintangi pekerjaan KPK. (Knu)
Baca Juga:
Laode Syarif dan Dharma Pongrekun Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Keempat
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
