LPSK Sayangkan Aksi Intimidatif Ancaman Pengepungan Rumah Nikita Mirzani
Sabtu, 14 November 2020 -
Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada artis Nikita Mirzani.
Polri berdasarkan kewajiban dan wewenangnya, seyogianya memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.
Baca Juga
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.
“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum” kata Edwin dalam keteranganya, Sabtu (14/11).
Pada saat ini, LPSK sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan.
“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” kata Edwin.
Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil Langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah. Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.
Untuk itu, Edwin mengimbau jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum. Pun terhadap pihak yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatan jiwanya, LPSK sangat terbuka untuk menerima permohonan perlindungan.
Beeeeuuhhhh ngapain gue di block sama sih maheeerrrrrrr ???????????? pic.twitter.com/RxVLctofEz
— Nikita mirzani mawardi (@NikitaMirzani) November 13, 2020
Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, Edwin juga menghimbau pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik untuk juga memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.
“Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA” pungkas Edwin
Seperti diketahui, pernyataan artis Nikita Mirzani yang menyebut 'habib tukang obat' menimbulkan reaksi dari Front Pembela Islam (FPI) hingga PA 212.
Nikita Mirzani diancam akan dilaporkan ke polisi hingga digeruduk rumahnya jika tidak meminta maaf atas pernyataannya itu.
Hal ini berawal ketika Nikita Mirzani mengomentari kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi yang disambut oleh massa. Lalu bintang film Comic 8 itu menyebut bahwa 'habib adalah tukang obat'.
"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot! Nah nanti banyak nih antek-anteknya mulai nih, nggak takut juga gue," ujar Nikita di Instagram Stories.
Baca Juga
Penahanan Anggota TNI AU yang Nyanyikan 'Marahaban Rizieq Shihab' Sesuai Prosedur
Komentar tersebut mendapat kecaman dari pendukung Habib Rizieq Syihab, Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Dia menyebutkan akan menurunkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani.
"Kepada saudari Nikita Mirzani yang sudah menyudutkan dan merendahkan imam besar kami Habib Rizieq dengan sebutan tukang obat. Tidak layak seorang muslimin dan muslimat yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasulnya menghina seorang ulama, apalagi beliau adalah cucu dari para cucu baginda Rasulullah SAW. Kalau kita tidak bisa menjadi orang saleh, setidaknya jangan memusuhi orang-orang saleh," ujar Maaher. (Knu)