LPSK Sayangkan Aksi Intimidatif Ancaman Pengepungan Rumah Nikita Mirzani

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 November 2020
LPSK Sayangkan Aksi Intimidatif Ancaman Pengepungan Rumah Nikita Mirzani

Nikita Mirzani (MP/Albi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada artis Nikita Mirzani.

Polri berdasarkan kewajiban dan wewenangnya, seyogianya memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

Baca Juga

Anggota TNI Sebut 'Kami Bersama Riziq Shibab' Dibui 14 Hari

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.

“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum” kata Edwin dalam keteranganya, Sabtu (14/11).

Pada saat ini, LPSK sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila memang dibutuhkan.

“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” kata Edwin.

Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil Langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah. Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.

Untuk itu, Edwin mengimbau jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum. Pun terhadap pihak yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatan jiwanya, LPSK sangat terbuka untuk menerima permohonan perlindungan.

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, Edwin juga menghimbau pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik untuk juga memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA” pungkas Edwin

Seperti diketahui, pernyataan artis Nikita Mirzani yang menyebut 'habib tukang obat' menimbulkan reaksi dari Front Pembela Islam (FPI) hingga PA 212.

Nikita Mirzani diancam akan dilaporkan ke polisi hingga digeruduk rumahnya jika tidak meminta maaf atas pernyataannya itu.

Hal ini berawal ketika Nikita Mirzani mengomentari kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi yang disambut oleh massa. Lalu bintang film Comic 8 itu menyebut bahwa 'habib adalah tukang obat'.

"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot! Nah nanti banyak nih antek-anteknya mulai nih, nggak takut juga gue," ujar Nikita di Instagram Stories.

Baca Juga

Penahanan Anggota TNI AU yang Nyanyikan 'Marahaban Rizieq Shihab' Sesuai Prosedur

Komentar tersebut mendapat kecaman dari pendukung Habib Rizieq Syihab, Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Dia menyebutkan akan menurunkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani.

"Kepada saudari Nikita Mirzani yang sudah menyudutkan dan merendahkan imam besar kami Habib Rizieq dengan sebutan tukang obat. Tidak layak seorang muslimin dan muslimat yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasulnya menghina seorang ulama, apalagi beliau adalah cucu dari para cucu baginda Rasulullah SAW. Kalau kita tidak bisa menjadi orang saleh, setidaknya jangan memusuhi orang-orang saleh," ujar Maaher. (Knu)

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Nikita Mirzani
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari ke Depan, Penyidik Klaim Sudah Lakukan Gelar Perkara
Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM ditahan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025
Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari ke Depan, Penyidik Klaim Sudah Lakukan Gelar Perkara
Indonesia
Ditahan Polisi, Nikita Mirzani dan Asistennya Umbar Senyum
Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) petang.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025
Ditahan Polisi, Nikita Mirzani dan Asistennya Umbar Senyum
Indonesia
Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar
Nikita Mirzani telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Maret 2025
Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar
Indonesia
Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret
Selain Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya juga menetapkan asistennya IM sebagai tersangka.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Februari 2025
Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret
Indonesia
Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar
Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut. Korban mangaku sudah mentransfer Rp 4 miliar ke Nikita Mirzani.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar
Bagikan