Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Vadel Badjideh mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan barang bukti kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Hari ini, Kejaksaan resmi menahan Vadel Badjideh selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim)
Namun, Vadel mengaku masih berupaya mengajukan upaya berdamai dengan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anaknya Laura Meizani atau Lolly (17).
"Saya mau mengupayakan adanya perdamaian," kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (3/6).
Baca juga:
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Oya mengakui upaya ini masih dipertimbangkan mengingat kondisi Nikita yang saat ini sedang mengalami permasalahan yang sama. Dia berharap agar pihaknya maupun Nikita bisa fokus masing-masing terhadap penyelesaian masalah mereka.
"Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah," tandas Kuasa Hukum, dikutip Antara.
Hari ini, Kejari Jaksel telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Baca juga:
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Dua JPU yang ditunjuk dipersiapkan untuk melakukan penyempurnaan dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel sebelumnya telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sejak Kamis 13 Februari lalu. Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui